Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrullohmewajibkan Kadis Dukcapil mengumumkan dokumen kependudukan yang sudah selesai dicetak di kantor Disdukcapil, kecamatan, UPT, kelurahan atau di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Di era digital seperti sekarang ini, semua urusan sebaiknya bisa diurus dari genggaman tangan.
Dengan adanya ADM nanti warga yang ingin mencetak dokumen kependudukan tidak perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil
Kemendagri memastikan untuk mengurus dokumen kependudukan tak perlu sertifikat vaksinasi.
Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’.
Warga mengeluh kerepotan mengganti dokumen kependudukan